(Apakah pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah menjadi angin segar demokrasi?)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menandai koreksi penting dalam arsitektur demokrasi elektoral Indonesia. Pemilu yang dijadikan ajang untuk mengukur kedewasaan dalam berdemokrasi nyatanya perlu dibuktikan secara nyata. Melalui putusan ini, MK secara eksplisit menyatakan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu Nasional ; Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD harus dipisahkan dari Pemilu Daerah ; Gubernur dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun.

Argumentasi mendalam pada Putusan ini berangkat dari argumen bahwa praktik Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” yang berlaku sejak 2019 terbukti membawa konsekuensi serius pada kondisi demokrasi yakni : kejenuhan pemilih, menurunnya kualitas partisipasi politik, beban berlebih terhadap penyelenggara pemilu, serta melemahnya kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.
Secara substansi, Mahkamah melihat bahwa pemilu serentak telah menciptakan anomali politik dan teknokratik. Di satu sisi, partai politik terdorong untuk mengedepankan pragmatisme electoral mengusung figur populer tanpa kualifikasi substantif sehingga dominasi utamanya hanya sebatas keterkenalan. Di sisi lain, kampanye pemilu yang tumpang tindih antara isu nasional dan lokal menyebabkan kaburnya akuntabilitas politik serta narasi pembangunan daerah/wilayah sehingga pada akhirnya isu dan permasalahan utama tidak menjadi perhatian para pemangku kepentingan termasuk masyarakata itu sendiri. MK juga mencatat bahwa struktur penyelenggara pemilu menjadi sangat rentan terhadap kelelahan sistemik, sebagaimana dibuktikan oleh banyaknya korban jiwa dari petugas pemilu di lapangan pada Pemilu 2019 lalu.
Dengan putusan ini, MK secara normatif mengembalikan pemilu ke tempat yang lebih fungsional dan kontekstual, di mana evaluasi terhadap aktor pemimpin nasional dan daerah dapat dilakukan dalam ruang yang lebih terfokus dan objektif. MK memandang bahwa pemisahan waktu pemilu tidak melanggar prinsip keserentakan secara konstitusional, melainkan bentuk penguatan prinsip demokrasi dan efisiensi pemerintahan. Lebih jauh, Mahkamah tidak secara otomatis membatalkan norma Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016, melainkan memberikan tafsir progresif agar desain pemilu mendatang menyesuaikan hasil putusan ini.
Dengan demikian, putusan MK ini tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga merupakan kritik sistemik terhadap praktik demokrasi elektoral yang terlalu padat dan tidak efisien. Ini menjadi sinyal tegas bagi pemerintah dan DPR untuk segera menyesuaikan legislasi teknis, baik revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada dan bagi penyelenggara pemilu untuk menyiapkan tata kelola pemilu dua fase yang lebih adil, efisien, dan partisipatif. Di saat yang sama, masyarakat sipil dan media sebagai bagian penting dalam menegakan kedaulatan demokrasi perlu memainkan peran penting dalam memastikan bahwa putusan ini tidak berhenti sebagai norma hukum, tetapi benar-benar menjadi tonggak baru penguatan kualitas demokrasi elektoral di Indonesia dengan mengedepankan prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara serta konstitusi yang ada.


