EnglishIndonesian

Sanggupkah Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan pada 9 Desember?

Siaran Pers  #IndekstatTalk

Jakarta, 19 April 2020. Lembaga Indekstat Consulting & Research menyelenggarakan diskusi online bertemakan ‘Sanggupkah Pilkada Serentak 2020 Diselenggarakan pada 9 Desember ? melalui zoom apps meeting room di Jakarta, Minggu (19/04/2020). Narasumber yang dihadirkan adalah Ketua Bawaslu RI Abhan dan Pakar Statistik Politik sekaligus CEO Indekstat Ary Santoso.

Abhan menjelaskan bagaimana berjalannya diskusi dalam RDP selasa lalu dan pertimbangan apa yang mendasari diputuskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diundur menjadi tanggal 9 Desember.

“Sebetulnya hasil RDP kemarin masih bergantung dari situasi COVID-19 yang belum berakhir, bila situasi belum membaik maka Pilkada Serentak 2020 masih dimungkinkan untuk diundur kembali, dan hal tersebut akan diatur dalam Perppu” jelasnya. Bawaslu akan melakukan penyesuaian metode dan penjadwalan kegiatan ketika Perppu sudah dikeluarkan. Sebenarnya, lanjut Abhan, Bawaslu memiliki kecenderungan agar Pilkada dilaksanakan pada tanggal 21 September 2021.

Menanggapi pernyataan tersebut, CEO Indekstat Ary Santoso memberikan analisanya  “Saya kira saat ini kita sedang berada dalam situasi yang tidak pasti kapan berakhirnya pandemi COVID-19, opsi A yaitu tanggal 9 Desember adalah opsi yang paling rawan, Kajian Indekstat yang mengacu pada IKP 2019 menyebutkan bahwa tanpa adanya pandemi COVID-19 pun Pilkada memiliki aspek-aspek yang rawan sehingga sangat penting untuk diperhatikan”, tutur Ary.

Pakar Statistika Politik ini menambahkan bahwa aspek hak pilih dan pelaksanaan merupakan dua aspek yang sangat rawan bila pelaksanaan Pilkada dilakukan ada masa pandemi. Dua aspek tersebut sudah memiliki skor kerawanan yang mengkhawatirkan bahkan bila pandemi belum menjangkit kampanye sudah dalam kondisi rawan tanpa adanya pandemi.

Pengamat Politik Ary Santoso mengimbau bahwa pertimbangan dalam memutuskan Opsi A ini mudah-mudahan tidak terintervensi dengan kepentingan berdasarkan kalkulasi  elektoral partai politik tertentu, terutama partai pengusung calon kepala daerah petahana. Menurut data,  sebanyak 224 dari 270 Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun ini berpotensi diikuti oleh kandidat petahana. Hal ini tentu menjadi tugas yang tidak ringan bagi Bawaslu terutama dalam mengawasi tindakan abuse of power terkait alokasi anggaran penanggulangan COVID-19 yang dimanfaatkan untuk kampanye terselubung kandidat tertentu.

Informasi lebih Lanjut :
Ary Santoso | CEO Indekstat Consulting & Research,
+62 852 1050 9608

Hasil Notula Diskusi Online mampu diunduh dibawah ini.

Notulensi Indekstalk #2

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Ini?