Fauzan Azhim, S P
Peneliti Politik Daerah, Indekstat Indonesia
ozan@indekstat.com
Tidak hanya di Indonesia, Berbagai negara di belahan dunia yang akan melaksanakan kontestasi elektoral terhambat karena dilanda wabah COVID-19. Pada Bulan Maret, negara yang tetap melaksanakan pemilihan dalam pandemi mengalami penurunan partisipasi, diantaranya Prancis yang menggelar pemilihan lokal mengalami penurunan partisipasi sampai 19% dan Mali dimana Pemilihan Legislatifnya hanya diikuti 7,5% dari total pemilih. Termasyhur, Amerika Serikat sebagai negara dengan jumlah kasus positif terbanyak di dunia saat ini hendak melangsungkan Pemilihan Presiden pada 3 November nanti, namun 16 negara bagian sudah menyatakan akan mengundur pemilihan pendahuluanya (Primaries).
Pemungutan suara Pilkada 2020 pada 261 Kabupaten/Kota dan 9 provinsi yang semula akan dilaksanakan pada 23 September 2020 dinyatakan ditunda oleh KPU. Selasa lalu, 14 April 2020, hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi 2 DPR RI, Kementrian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, yang berarti di 9 Juni tahapan verifikasi faktual sudah mulai berlangsung. Opsi A dipilih dari 3 opsi yang diajukan KPU sebelum membuat Perppu penundaan Pilkada 2020 yaitu Opsi A: 9 Desember 2020, Opsi B: 17 Maret 2021 dan Opsi C: 29 September 2021.
Pertanyaanya apakah wabah COVID 19 sudah setidaknya membaik atau menunjukan trend penurunan pada Bulan Juni 2020? Berbagai skenario memprediksi wabah COVID 19 di Indonesia mulai menunjukan penurunan paling cepat pada awal Juli. Tim Simulasi Covid 19 Indonesia (SimcovID) bahkan memprediksi puncak kasus baru terjadi pada bulan Juni. Bahkan menurut Alumni Matematika UI kasus baru akan melonjak terus hingga Agustus 2020 bila tidak ada intervensi dan tindakan tegas dari pemerintah. Kapan situasi ini membaik sulit terprediksi dengan kondisi masyarakat yang bersiap menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan mudik Idul Fitri, kendati sudah ada pelarangan namun diperkirakan tetap ada aktifitas mudik yang berpotensi menjadi sumber ledakan penyeberan virus dan mengubah pola penyebarannya. Seharusnya Kementrian Dalam Negeri sebagai salah satu yang hadir memiliki skenario pandemi yang menunjukan situasi sudah membaik selambat-lambatnya di Bulan Juni karena ikut menyepakati opsi penundaan pilkada 2020 yang diselengggarakan pada 9 Desember.
Kondisi tersebut sebebarnya cukup mengkhawatirkan bila Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada Desember nanti. Bila belum ada perbaikan dan tahapan Pilkada tetap berlangsung, maka sudah jelas aktifitas beberapa tahapan Pilkada akan melanggar protokol kesehatan yang sudah diatur oleh Kementrian Kesehatan. Mulai dari tahapan Verifikasi dan Coklit yang membutuhkan mobilitas yang cukup intens hingga proses pemungutan suara dimana masyarakat akan bergerombol dalam rentang waktu yang cukup lama.
Read More Full Article